"Heart of Aper_Runia"

Foto saya
Stay Cool and Stay Humble... I'll be what I believe :O

22.7.13

Untaian Fatwa Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib dan diwajibkan bagi setiap muslim laki - laki dan wanita. Baik itu dewasa, muda, ataupun anak - anak. Zakat tidak berkaitan dengan puasa, ini artinya kewajiban berzakat tetap mengikat kepada setiap muslim walaupun dia tidak berpuasa. Tidak diperbolehkan membayar Zakat fitrah dengan uang tunai karena Rasullullah SAW tidak pernah melakukannya. Hal ini juga dilakukan oleh para sahabat - sahabat setelah beliau. Zakat fitrah ditunaikan dengan memberikan makanan pokok negeri setempat sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan syariat, yaitu sebesar i sha' (sekitar 2,5 - 3 kg beras).

Waktu pembayaran zakat fitrah tidak diperkenankan dilakukan di awal bulan Ramadhan. Waktu utama pelaksanaan zakat ini sendiri adalah pada tanggal 1 syawal sebelum sholat Ied dilakukan. Boleh juga dibayarkan sehari atau dua hari sebelum hari raya tergantung pertimbangan yang dibenarkan. Tidak boleh juga bagi seorang muslim dengan sengaja mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai sholat Ied selesai. Jika hal ini dilakukan maka itu tidak terhitung sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai shadaqah. Kecuali bagi orang yang lupa, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah - nya sesegera mungkin setelah dia ingat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar